KLH hingga PLN Bangun PLTSa

Pemerintah Siapkan Skema Tugas KLH hingga PLN Bangun PLTSa

Pemerintah Siapkan Skema Tugas KLH hingga PLN Bangun PLTSa
Pemerintah Siapkan Skema Tugas KLH hingga PLN Bangun PLTSa

JAKARTA - Upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah perkotaan kini memasuki tahap baru melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan perusahaan listrik negara untuk mengubah sampah menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi timbulan sampah yang kian mengkhawatirkan di kota-kota besar Indonesia.

Langkah strategis ini difokuskan pada daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, sehingga tidak hanya menjadi solusi pengelolaan limbah, tetapi juga bagian dari strategi transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.

“Kemarin kan sudah rapat koordinasi, itu menentukan tahap pertama berapa lokasi. Ada sekitar sepuluh lokasi,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Kementerian Lingkungan Hidup Tentukan Lokasi Proyek

Tahap awal proyek PLTSa diawali dengan penetapan lokasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penentuan lokasi dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, serta sejumlah kementerian terkait lainnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, telah diputuskan sekitar sepuluh lokasi prioritas untuk pembangunan PLTSa tahap pertama. Daftar lokasi ini kemudian diserahkan kepada Danantara, yang bertugas membantu dalam proses penentuan mitra kerja sama.

“Jadi pilihannya ada di Danantara,” kata Eniya.

Setelah mitra kerja sama melalui mekanisme join venture terbentuk, proyek PLTSa akan secara resmi didaftarkan ke Kementerian ESDM. Eniya juga membuka peluang bagi daerah lain yang belum terpilih untuk tetap mengajukan minatnya dalam proyek ini melalui Kementerian ESDM.

Penetapan Tarif dan Peran PLN dalam Distribusi Energi

Setelah lokasi dan mitra ditetapkan, tahap berikutnya adalah penentuan tarif listrik. Menurut Eniya, Kementerian ESDM akan menentukan tarif sebesar US$0,20 per kilowatt-jam (kWh), yang sudah termasuk tipping fee—komponen biaya tambahan yang terkait dengan pengelolaan sampah.

“Tarif listrik ditentukan begitu izin diberikan, itu menjadi penugasan langsung kepada PLN. Jadi, proses perjanjian jual beli tenaga listrik sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Dengan mekanisme ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan langsung menerima penugasan untuk membeli dan mendistribusikan listrik dari PLTSa tanpa perlu melalui proses negosiasi kontrak jual beli listrik yang rumit. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek serta memastikan pasokan listrik dari PLTSa dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Kontribusi Daerah Jadi Kunci Keberhasilan

Meski proyek PLTSa banyak ditangani oleh pemerintah pusat dan BUMN, peran pemerintah daerah tetap krusial dalam tahap implementasinya. Salah satu tanggung jawab utama pemerintah daerah adalah menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas PLTSa.

Selain itu, daerah juga berkewajiban memastikan proses pengangkutan sampah dari sumbernya hingga ke lokasi pembangkit berjalan lancar. Hal ini penting karena biaya mobilisasi sampah tidak termasuk dalam tarif listrik yang telah ditetapkan.

“Jaringan ini mendapat allowable cost dari PLN, artinya nanti kompensasi di dana subsidi dan kompensasi PLN,” jelas Eniya.

Daerah juga wajib menjamin ketersediaan bahan baku sesuai standar yang dibutuhkan oleh PLTSa. Jika bahan baku yang disediakan tidak memenuhi persyaratan teknis, maka pemerintah daerah harus menanggung kompensasi akibat ketidaksesuaian tersebut.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Energi dari Sampah

Proyek PLTSa mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan lingkungan sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional. Dengan pembagian peran yang jelas — mulai dari KLH dalam penetapan lokasi, Danantara dalam pencarian mitra, ESDM dalam pengaturan tarif, hingga PLN dalam distribusi listrik — proyek ini diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan terukur.

Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan keberlangsungan pasokan bahan baku dan operasional fasilitas. Tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah, proyek berpotensi mengalami hambatan, terutama terkait logistik sampah dan pemenuhan standar bahan baku.

Manfaat Ganda: Lingkungan Bersih, Energi Terbarukan Tersedia

Proyek PLTSa tidak hanya memberikan manfaat dalam mengurangi volume sampah di kota-kota besar, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam transisi energi nasional. Dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan baku energi, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sekaligus menekan emisi karbon dari sektor energi.

Lebih dari itu, proyek ini membuka peluang investasi baru, baik dari dalam maupun luar negeri, mengingat potensi pasar energi terbarukan yang terus tumbuh. Negara-negara seperti Singapura, Tiongkok, dan sejumlah negara Eropa bahkan telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi dalam proyek PLTSa di Indonesia.

Penutup: Fondasi Baru Pengelolaan Sampah dan Energi Nasional

Pembangunan PLTSa menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menghadapi dua tantangan besar sekaligus: pengelolaan sampah perkotaan dan penyediaan energi bersih. Melalui pembagian tugas yang terstruktur dari KLH, Kementerian ESDM, Danantara, PLN, hingga pemerintah daerah, proyek ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index