JAKARTA - Masyarakat Indonesia perlu mencermati kembali besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada Oktober 2025, terutama di tengah wacana kenaikan tarif yang semakin kuat digaungkan pemerintah. Meski saat ini tarif iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 masih tetap seperti sebelumnya, kabar tentang rencana penyesuaian secara bertahap sudah masuk dalam pembahasan pemerintah dan menjadi salah satu fokus dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberi lampu hijau terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan kenaikan akan diberlakukan maupun berapa besarannya. Kendati begitu, sinyal penyesuaian iuran semakin jelas terlihat dalam arah kebijakan fiskal tahun depan.
Pemerintah Siapkan Langkah Penyesuaian Iuran Secara Bertahap
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menjabarkan analisis risiko fiskal yang salah satu poin pentingnya adalah menyangkut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah memaparkan bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan diproyeksikan masih dalam kondisi terkendali hingga akhir 2025, namun mulai menunjukkan tren penurunan. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kenaikan rasio klaim sepanjang semester I tahun 2025.
Melihat kondisi tersebut, penyesuaian iuran dianggap sebagai langkah penting untuk memitigasi potensi risiko keuangan yang bisa berdampak pada keberlangsungan program JKN di masa mendatang.
“Penyesuaian iuran menjadi salah satu upaya mitigasi terhadap risiko penurunan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS,” tulis pemerintah dalam dokumen RAPBN 2026.
Sinyal Kuat dari Pemerintah: Iuran Akan Naik
Meski belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun besaran kenaikannya, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan secara bertahap.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan restu atas kebijakan tersebut dalam pembahasan Nota Keuangan RAPBN 2026. Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa kenaikan akan mulai diberlakukan dalam beberapa tahap setelah tahun anggaran baru berjalan.
Kendati demikian, hingga saat ini tidak ada perubahan tarif yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa selama masa transisi menuju kebijakan baru, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Kondisi Dana Jaminan Sosial Perlu Diwaspadai
Meski DJS yang dikelola BPJS Kesehatan masih tergolong cukup aman hingga akhir 2025, potensi penurunan yang mulai terlihat harus menjadi perhatian serius.
Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya rasio klaim layanan kesehatan, yang menunjukkan semakin tingginya biaya yang harus ditanggung BPJS untuk pelayanan kepada peserta JKN. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya penyesuaian, keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional bisa terganggu dalam jangka panjang.
Oleh sebab itu, pemerintah melihat penyesuaian iuran bukan sebagai pilihan, tetapi sebagai kebutuhan agar program tetap berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Iuran BPJS Masih Mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Oktober 2025 masih mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, besaran iuran untuk masing-masing kelas tetap tidak berubah.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga Oktober 2025:
Kelas 1: Rp150.000 per peserta per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per peserta per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per peserta per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
Besaran tersebut masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya dan belum mengalami penyesuaian. Masyarakat tetap dapat menikmati layanan kesehatan JKN tanpa adanya kenaikan beban iuran, setidaknya hingga akhir tahun berjalan.
Transisi Menuju Kebijakan Baru
Pemerintah menegaskan bahwa proses transisi menuju skema iuran baru akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri, sekaligus memastikan bahwa perubahan tidak membebani peserta JKN secara signifikan.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan beberapa skema pembiayaan alternatif untuk mendukung keberlanjutan program JKN, termasuk kerja sama dengan sektor swasta dan optimalisasi kontribusi dari peserta non-Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Upaya lain yang terus dilakukan adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim dan layanan kesehatan, agar penggunaan dana DJS tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi peserta.
Antisipasi dan Harapan ke Depan
Bagi peserta BPJS Kesehatan, wacana kenaikan iuran ini perlu diantisipasi sejak dini. Meski masih berupa rencana, langkah persiapan seperti menyesuaikan anggaran rumah tangga akan membantu masyarakat menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan ke depan.
Pemerintah sendiri berharap bahwa kebijakan ini akan memperkuat fondasi pembiayaan JKN sekaligus memperluas akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Dengan dukungan pendanaan yang memadai, program jaminan kesehatan diharapkan dapat terus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan tidak mampu.
Meskipun iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk Oktober 2025 masih sama seperti sebelumnya, arah kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa kenaikan tarif hampir pasti akan terjadi dalam waktu dekat. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kestabilan Dana Jaminan Sosial (DJS) di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan nasional.
Selama masa transisi, masyarakat tetap dapat menikmati layanan JKN dengan tarif lama, sambil menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait besaran dan waktu pemberlakuan iuran baru.