DPR Sahkan RUU BUMN, Atur BP BUMN dan Direksi

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:35:23 WIB
DPR Sahkan RUU BUMN, Atur BP BUMN dan Direksi

JAKARTA - DPR RI menggelar sidang paripurna hari ini untuk menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh Komisi VI DPR RI, dan pembicaraan tingkat II dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2 Oktober 2025) pukul 10.00 WIB. 

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sumi Dasco, agenda hari ini akan memfinalisasi RUU yang nantinya menjadi undang-undang resmi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Negara.

Secara substansi, RUU BUMN ini mengalami perubahan signifikan pada 84 pasal, mencakup berbagai aspek pengelolaan dan pengawasan BUMN. Dalam dokumen RUU disebutkan terdapat 11 pokok pikiran utama yang menjadi fokus perubahan, yang menyasar penguatan tata kelola, optimalisasi peran BUMN, hingga mekanisme pengawasan keuangan.

Pokok-Pokok Perubahan RUU BUMN

Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)
Salah satu perubahan krusial adalah pembentukan BP BUMN, lembaga yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan terkait BUMN. Dengan nomenklatur baru ini, BP BUMN memiliki kewenangan lebih besar dalam mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.

Kewenangan BP BUMN dalam Pengelolaan Deviden
BP BUMN diberikan kewenangan untuk mengelola deviden saham seri A Dwi Warna, dengan persetujuan Presiden. Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan laba BUMN yang menjadi aset negara.

Larangan Rangkap Jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri
Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, RUU mengatur larangan rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri di Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Aturan ini bertujuan mengurangi konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BUMN.

Status Pejabat BUMN sebagai Penyelenggara Negara
RUU menghapus ketentuan sebelumnya yang menyatakan anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan penyelenggara negara. Dengan perubahan ini, pejabat BUMN kini memiliki status yang diatur secara jelas sebagai bagian dari penyelenggara negara, meningkatkan tanggung jawab hukum dan etika jabatan.

Kesetaraan Gender dalam Jabatan Strategis
Dalam RUU BUMN terbaru, kesetaraan gender menjadi bagian dari ketentuan untuk jabatan Direksi, Komisaris, dan manajer di BUMN. Hal ini diharapkan mendorong keterwakilan perempuan dalam posisi strategis di BUMN.

Pengaturan Perpajakan dan Transaksi BUMN
Perlakuan perpajakan terhadap transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga kini diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi transaksi keuangan BUMN.

Pengecualian BUMN sebagai Alat Fiskal
RUU juga mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, sehingga BP BUMN dapat mengelola BUMN tertentu dengan fleksibilitas sesuai tujuan fiskal negara.

Kewenangan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK
Pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur secara lebih rinci, memastikan audit dan pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

Mekanisme Peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN
RUU mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, termasuk pengalihan tanggung jawab dan aset, sehingga perubahan struktur pengelolaan BUMN berjalan lancar.

Pengaturan Jangka Waktu Rangkap Jabatan
Aturan ini mengatur jangka waktu pejabat yang sebelumnya menempati rangkap jabatan di BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, untuk menyesuaikan struktur pengelolaan dan kepatuhan hukum.

Pengaturan Substansial Lainnya
Selain poin di atas, terdapat sejumlah ketentuan tambahan yang mengatur tata kelola, pengawasan, dan transparansi BUMN, termasuk mekanisme pengelolaan aset dan laporan keuangan strategis.

Implikasi Pengesahan RUU BUMN

Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah memiliki alat hukum yang lebih jelas untuk mengoptimalkan peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional. Pembentukan BP BUMN memberikan kepastian tata kelola dan pengawasan, sementara larangan rangkap jabatan serta pengaturan status penyelenggara negara meningkatkan akuntabilitas pejabat BUMN.

Selain itu, kesetaraan gender di posisi strategis diharapkan mendorong representasi perempuan dalam pengambilan keputusan di perusahaan negara. Perlakuan perpajakan yang jelas dan mekanisme pengalihan aset BUMN dari kementerian ke BP BUMN juga meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi operasional.

Secara keseluruhan, pengesahan RUU BUMN ini menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur pengelolaan BUMN, tata kelola, dan transparansi agar perusahaan negara mampu berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Terkini