BPJS Kesehatan Tetap Berlaku, Sistem KRIS Masih Dipersiapkan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:55:10 WIB
BPJS Kesehatan Tetap Berlaku, Sistem KRIS Masih Dipersiapkan

JAKARTA - Pemerintah menegaskan iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan lama meski sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tengah disiapkan sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3. Hingga kini, peserta belum merasakan perubahan biaya iuran.

Skema iuran yang berlaku masih merujuk Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran dibagi berdasarkan kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Rincian Iuran Berdasarkan Kategori Peserta

Bagi peserta PBI, seluruh iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah tanpa membebani peserta. Sedangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, membayar iuran sebesar 1% dari gaji, sementara pemberi kerja menanggung 4%.

Skema serupa berlaku bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat, orang tua, dan mertua, iuran ditetapkan 1% dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.

Kategori kerabat lain, termasuk saudara, ipar, dan asisten rumah tangga, serta peserta PBPU, mengikuti aturan berbeda. Untuk Kelas III, iuran bulanan sebesar Rp42.000 per orang, dengan pemerintah menanggung sebagian biaya.

Secara historis, Kelas III sempat mengalami penyesuaian. Pada Juli–Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah menutup Rp16.500 sisanya. Per 1 Januari 2021, iuran naik menjadi Rp35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.

Untuk kelas II, peserta membayar Rp100.000 per bulan, sedangkan Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan. Skema ini memberikan manfaat pelayanan sesuai ruang rawat inap masing-masing.

Iuran Veteran dan Ketentuan Pembayaran

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran, iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran dibayarkan pemerintah.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta memperoleh pelayanan rawat inap setelah mengaktifkan status kepesertaan.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Denda tertinggi mencapai Rp30.000.000. Bagi PPU, pembayaran denda ditanggung pemberi kerja.

Meski KRIS sedang disiapkan, pemerintah menekankan peserta tidak perlu mengubah metode pembayaran iuran. Sistem baru diharapkan memberi standarisasi pelayanan yang lebih jelas antara peserta, tanpa mengubah kewajiban iuran saat ini.

Dengan skema yang ada, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan sekaligus memastikan peserta tetap mendapatkan pelayanan sesuai kelas rawat inap. KRIS diharapkan menghilangkan kebingungan terkait perbedaan kelas dan tarif selama ini.

Sistem KRIS nantinya akan menjadi acuan tunggal dalam layanan rawat inap, sehingga peserta tidak lagi membedakan kelas 1, 2, atau 3. Namun, hingga implementasi resmi, seluruh aturan lama tetap berlaku.

Selain itu, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu agar tetap mendapatkan layanan optimal. Keterlambatan pembayaran akan berpengaruh pada hak pelayanan, terutama untuk rawat inap.

Dengan ketentuan ini, peserta dari berbagai kategori, baik pekerja penerima upah, PBPU, maupun PBI, dapat menyesuaikan pembayaran iuran sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan transparansi bantuan iuran untuk kelas tertentu agar tidak ada kebingungan di lapangan.

Penyusunan sistem KRIS menjadi langkah strategis untuk menyatukan standar pelayanan. Ke depannya, peserta BPJS Kesehatan dapat menilai layanan berdasarkan standar yang sama, terlepas dari latar belakang pekerjaan atau status ekonomi.

Secara keseluruhan, meski belum ada perubahan iuran, persiapan KRIS menjadi sinyal bahwa pemerintah sedang menata ulang sistem rawat inap agar lebih adil dan terstandarisasi. Peserta diminta terus mengikuti informasi resmi terkait implementasi KRIS.

Terkini